Riauaktual.com - Polsek Kuala Kampar berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda Motor, Sabtu (12/12/2020 kemarin.
Penangkapan para pelaku dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Agustinus Hermanto SH.
Adapun pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut adalah S (21), JI (25), MR(19) dan JL (25).
Dari kronologis yang disampaikan Anggota Polsek Kuala Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan rangka sepeda motor di Parit Baru Kelurahan.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dan anggota Polsek lainnya sebanyak 4 personil berangkat menuju Parit Baru Kelurahan, Teluk Dalam, untuk memastikan informasi tersebut.
Sesampainya dilokasi anggota Polsek melakukan introgasi terhadap si pembeli rangka sepeda motor. Berangkat dari informasi tersebut, polsek bergerak menuju rumah palaku S dan berhasil meringkus berikut barang bukti lainnya.
"Dari S terungkap ketiga pelaku lainnya yang juga berhasil dikediaman masing-masing," sebut Aiptu Agustinus Hermanto.
Adapun barang bukti yang telah di amankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol dengan No Mesin : 2P2384732 No Rangka MH32P20027K384106, satu unit mesin senso merk Pro- Quip, satu kunci pas, satu gembok, satu unit hendphone merk vivo, satu unit caver bodi motor supra x, satu rangka sepeda motor Supra Fit dengan no rangka MH1HB411X6K373579 dan satu unit mesin dengan No Mesin HB41E-1376763
"Saat ini ke empat pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan barang bukti telah diamankan di rutan polsek kuala kampar guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.